Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun 2017 - 2018 dapat kami laporkan dalam tabel berikut :
1. Dana Desa
2. Alokasi Dana Desa
3. Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD)
4. Struktur APBDES 2018
5. Struktur APBDES 2019
Sumber Keuangan Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, selama ini hanya bersumber dari Dana Transper yaitu :
- Dana Alokasi Desa (ADD), Yaitu Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDRD) dan
- Dana Desa dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja egara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dana tersebut diatas dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Adapun Besaran Anggaran Desa yang telah di terima oleh Desa Pematang Johar dari tahun 2017 s/d 2018 adalah sebegai berikut :
INDIKATOR |
SUB INDIKATOR |
JUMLAH |
|
TAHUN 2017 |
TAHUN 2018 |
||
KEUANGAN DESA |
Keuangan Desa
|
910.198.000 |
1.138.140.000 |
|
|
688.456.000 |
763.482.000 |
|
|
169.141.000 |
160.141.000 |
JUMLAH DITERIMA DANA TRANSFER |
1.767.795.000 |
2.061.763.000 |
Desa Pematang Johar merupakan salah satu dari 5 (lima) desa yang ada di Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Setiap desa pada umumnya memiliki sejarah atau asal usul berdirinya desa begitu pula dengan Desa Pematang Johar.