Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun 2017 - 2018 dapat kami laporkan dalam tabel berikut :

1. Dana Desa
2. Alokasi Dana Desa 
3. Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD) 
4. Struktur APBDES 2018 
5. Struktur APBDES 2019

Sumber Keuangan Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, selama ini hanya bersumber dari Dana Transper yaitu :

  1. Dana Alokasi Desa  (ADD), Yaitu Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  2. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDRD) dan
  3. Dana Desa dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja egara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dana  tersebut diatas  dituangkan dalam Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa  yang  selanjutnya  disingkat  (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Adapun Besaran Anggaran Desa yang telah di terima oleh Desa Pematang Johar  dari tahun 2017 s/d 2018 adalah sebegai berikut :

INDIKATOR

SUB INDIKATOR

JUMLAH

TAHUN 2017

TAHUN 2018

KEUANGAN DESA

      Keuangan Desa

  1. Dana Desa

 

910.198.000

 

1.138.140.000

 

  1. Alokasi Dana Desa (ADD)

688.456.000

   763.482.000

 

  1. Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD)

 

169.141.000

 

  160.141.000

JUMLAH DITERIMA DANA TRANSFER

1.767.795.000

2.061.763.000