Pemerintahan Desa

Hasil pelaksanaan evaluasi pada aspek Pemerintahan Desa di Desa Pematang Johar yang meliputi pelaksanaan musyawarah desa, administrasi BPD, Pemerintah Desa, Administrasi Desa, Keuangan Desa, Akuntabilitas, Pembinaan dan Pengawasan dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Dalam pelaksanaan musyawarah desa, Pemerintah Desa Pematang Johar selalu mengedepankan dan menumbuh kembangkan asas partisipatif yaitu dengan mengikutisertakan keterwakilan setiap unsur masyarakat, unsur pemerintah desa dan BPD. Pelaksanaan musyawarah desa dimaksud meliputi Musyawarah Desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDes dan RKPDes), penyusunan APBDes, pembentukan BUMDes dan lain sebagainya.
  2. Meningkatkan SDM Perangkat Desa & Lembaga Desa dengan Mengikuti Pelatihan, Bimtek sesuai dengan Tupoksinya masing-masing.
  3. Memberikan Layanan Prima ( Pree Ramah & Maksimal)
  4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur Pemerintahan Desa yang memiliki mekanisme pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa, dalam pelaksanaan tugas-tugasnya memiliki sarana dan prasarana penunjang antara lain berupa ruang kerja, biaya operasional dan tunjangan, buku-buku Administrasi, serta memiliki peraturan terkait Tata Tertib BPD.

Adapun jenis Buku –Buku Adminitrasi BPD berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 :

1. Buku Agenda Surat Keluar 9. Buku Data Aspirasi Masyarakat
2. Buku Agenda Surat Masuk 10.Buku Daftar Hadir Rapat BPD
3. Buku Ekspedisi 11.Buku Notulen Rapat BPD
4. Buku Data Inventaris Desa 12.Buku Data Peraturan/Keputusan BPD
5. Buku Laporan Keuangan BPD 13.Buku Data Peraturan Desa
6. Buku Tamu BPD 14.Buku Keputusan Musyawarah Desa
7. Buku Data Anggota BPD 15.Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
8. Buku Data Kegiatan BPD  
  1. Pemerintah Desa Pematang Johar  telah memiliki gedung kantor permanen milik desa lengkap dengan gedung pertemuan/balai desa. Kemudian terkait dengan penataan ruang kerja, boleh dikatakan telah memadai karena telah dilengkapi dengan masing-masing ruang kerja antara lain Ruang Kerja Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) yang masing-masing ruang kerjanya telah dipisahkan oleh sekat, adanya meja pelayanan umum dan ruang tunggu, ruang kerja BPD, LKMD dan TP. PKK Desa. Fasilitas penunjang antara lain adanya jaringan listrik dan jaringan internet Wifi, peralatan kerja penunjang operasional kantor, dan buku-buku administrasi pemerintah desa. Selain itu papan-papan data juga telah lengkap yang terdiri dari Struktur Organisasi Pemerintah Desa, BPD, LKMD, TP. PKK Desa, Monografi Desa, Swadaya Masyarakat, APBDes tahun berjalan, ditambah dengan papan-papan data kegiatan PKK dan lain sebagainya.
  2. Pemerintah Desa Pematang Johar memiliki 2 (dua) unit mobil layanan, 1 unit untuk keperluan  kegiatan pemerintahan, patroli malam dan 1 unit lagi untuk layanan masyarakat (warga yang memerlukan angkutan untuk ke rumah sakit, mengantar jenazah dan keperluan lain yang mendesak).
  3. Pemerintah Desa Pematang Johar untuk mewujudkan Desa Pematang Johar menjadi Desa Wisata ( Wisata Sawah)  bekerjasama dengan PT.KIM yang dimulai dengan penanaman 1.500 batang pohon penghijauan (Pohon ketapang kencana) dan 1.500 batang pohon kelapa.
  4. Pemerintah Desa Pematang Johar juga melakukan kerjasama dengan pihak Universitas Medan Area(UMA) di bidang pengolahan sampah, penggalian potensi desa dan pemetaan wilayah desa.
  5. Bekerjasama dengan Yayasan AR RISALAH ALKHAIRIYAH  dibidang pemenuhan air bersih di wilayah Desa Pematang Johar.
  6. Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli ikut serta dalam memajukan Desa Pematang Johar antara lain dalam hal Pembinaan, Pemerintahan Desa, Pembangunan, Kewilayaan di Desa Pematang Johar.
  7. Dinas/Instansi yang ada di Kabupaten Deli Serdang ikut serta dalam memajukan Desa Pematang Johar antara lain :
    1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang :
      1. Pembinaan administrasi Desa dan tugas pokok dan fungsi kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan LKMD
      2. memfasilitasi Pemerintahan Desa, LKMD untuk menyusun Profil Desa Tahun 2017
      3. Pembinaan lanjutan kepada Pemerintah Desa dan BPD dalam membuat rancangan Peraturan Desa
      4. Pembinaan lanjutan terhadap Pemerintahan Desa, LKMD dan Masyarakat untuk membudayakan gotong royong dalam berbagai pembangunan di Desa
    2. Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang
      1. Mengadakan Penyuluhan dan Bimbingan teknis tentang Kesehatan
      2. Memberikan bantuan pengadaan buku registrasi di Posyandu , Balok SKDN, poster-poster dan buku kelas ibu hamil.
      3. Penyuluhan tentang PHBS
    3. Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang
      1. Pembangunan rumah  bibit sayuran dan bibit sayuran
      2. Membagikan Bibit Mangga dan Jambu Madu
    4. Tim Penggerak PKK Kabupaten Deli Serdang
      1. Mengadakan pembinaan terhadap TP.PKK Desa, Kelompok PKK Dusun , Ketua Kelompok Dasawisma dan Kader PKK serta pembenahan buku-buku Administrasi PKK Desa (Buku 6)
      2. Mengadakan pembinaan kelompok Dasawisma tentang tata cara pengisian pendataan warga sesuai hasil Rakernas PKK VIII Tahun 2015
    5. Dinas Perindustrian  dan Perdagangan
      1. Mengadakan Pelatihan Kelompok membatik
    6. Dinas Pekerjaan Umum
      1. Pemasangan Lampu Jalan disepanjang Jalan Protokol
      2. Perbaikan jalan Protokol Desa
    7. Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman
      1. Pembuatan Jalan Pemukiman
      2. Pembuatan Drainase Pemukiman
    8. Badan Wilayah Sungai
      1. Normalisasi Sei Kera
  8. Dalam menanggulangi permasalahan sampah rumah tangga di Desa Pematang Johar, Pemerintah Desa telah melakukan penggumpulan sampah dari setiap rumah tangga dengan menggunakan truk sampah milik desa yang dibeli dari hasil retribusi sampah.
  9. Pemerintah Desa Pematang Johar pada Tahun 2018 membuat Program 6 Bulan Gerakan “MEMIKAT”KK (Meliliki ,KTP, Akte, dan KK) Program ini dilakukan untuk memberikan KTP KK Akte Gratis kepada Seluruh Masyarakat dengan harapan tidak ada lagi satu orangpun di Desa Pematang Johar yang tidak memiliki KTP, Akte Kelahiran dan KK dengan mengundang Dinas DUKCAPIL dan Pihak Kecamatan untuk Pengurusan KTp Akte dan KK secara Masal.
  10. Call Center Sejak Tahun 2018 membuka Layanan Call Center untuk Layanan Masyarakat, layanan Call Center ini dibuka disetiap Dusun sehingga seluruh Masyarakat Dapat Berurusan melalui Telpon dengan menghubungi Nomor Telpon yang tertera di Depan Rumah Kepala Dusun Masing-Masing.
  11. Pada Tahun 2019 Pemerintah Desa Pematang Johar sedang mempersiapkan Sistem Layanan Online pada Masyarakat dan Berbasis Aplikasi
  12. Struktur Organisasi Pemerintah Desa Pematang Johar masih mengacu pada Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 009 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Adapun Struktur Organisasi Pemerintah Desa Pematang Johar pada saat ini adalah seperti pada gambar di bawah ini :

    Struktur Organisasi Desa Pematang Johar 
  13. Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana digambarkan dalam Struktur Organisasi Pemerintah Desa diatas terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris Desa, 2 (dua) orang Kasi yaitu Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, 2 (dua) orang Kaur yaitu : Kaur Keuangan dan Kaur Umum & Perencanaan
  14. Terkait dengan tertib administrasi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan pemerintah desa, maka buku-buku administrasi Pemerintah Desa Pematang Johar telah menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, telah lengkap diisi yang meliputi :
    1. Administrasi Umum (9 Buku);
    2. Administrasi Penduduk (5 Buku);
    3. Administrasi Keuangan Desa (6 Buku); dan
    4. Administrasi  Pembangunan (4 Buku).
  15. Standard Pelayanan Minimal Desa, SPM Desa Pematang Johar mengacu pada Permendagri No. 2 Tahun 2017 yang kemudian dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor    Tahun 2018, dimana di Desa Pematang Johar memiliki sarana dan prasarana:
    1. Tempat/Loket Pendaftaran
    2. Tempat Pemasukan berkas/dokumen
    3. Tempat Pembayaran
    4. Tempat Penyerahan Dokumen
    5. Tempat Pelayanan Pengaduan
    6. Ruang Tunggu
    7. Perangkat Pendukung lainnya
  16.  SPM Desa meliputi penyediaan dan penyebaan informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan dan pengaduan masyarakat.
    Di Desa Pematang Johar  SOP Surat Surat Keterangan di tetapkan paling lambat 10 menit dari mulai pengetikan sampai dengan penandatangan. Apabila Kepala Desa berhalangan maka yang menandatangani adalah Sekdes, apabila keduanya berhalangan maka Surat ditandatangani setelah Kepala Desa hadir, sementara Surat Keterangan di antar ke rumah yang bersangkutan melalui Kepala Dusun yang bertugas saat piket.
    Pelayanan Surat Keterangan Tanah maksimal 7 hari sejak di antar oleh yang bersangkutan sampai di tandatangani oleh Camat.

  17. Sistem Penyaluran Penghasilan Tetap dan Tunjangan sejak bulan September 2018 sudah melalui Sistem Non Tunai, masing masing Perangkat membuka Rekening di Bank SUMUT.